Correct Article 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Direktur Jenderal Pelindungan mengenakan sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dalam hal P3MI tidak melaporkan:
a. data keberangkatan, kepulangan, dan/atau perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran INDONESIA kepada Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan; dan/atau
b. hasil monitoring terhadap Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan kepada Menteri/Kepala.
(2) Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
(3) Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh P3MI terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.
(4) Dalam hal P3MI tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau melakukan pelanggaran kembali ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pelindungan mengenakan sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
(5) Format peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
