Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/Kepala mengenakan sanksi administratif pencabutan izin tertulis penempatan untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, dalam hal perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap pelindungan: a. Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan di negara tujuan penempatan; atau b. Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran yang ditempatkan di kapal berbendera asing. (2) Format Keputusan Menteri tentang Pencabutan Izin tertulis Penempatan untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction