Correct Article 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Direktur Jenderal Pelindungan menyampaikan pemberitahuan kepada lembaga online single submission bagi P3MI yang telah dikenakan sanksi administratif.
Your Correction
