Correct Article 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Dalam mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Direktur Jenderal Pelindungan melakukan pemanggilan paling sedikit 2 (dua) kali kepada P3MI atau perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri guna dilakukan klarifikasi.
(2) Dalam hal P3MI atau perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun tidak hadir tanpa alasan atau keterangan yang sah, P3MI atau perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri dapat dikenakan sanksi administratif.
(3) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak berlaku bagi sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Your Correction
