Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administratif yaitu: a. Direktur Jenderal Pelindungan; dan b. Menteri/Kepala. (2) Direktur Jenderal Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang mengenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan/atau c. denda keterlambatan. (3) Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang mengenakan sanksi administratif berupa: a. pencabutan SIP3MI; dan b. pencabutan izin tertulis penempatan untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Your Correction