Correct Article 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada P3MI yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA, Awak Kapal Niaga Migran, atau Awak Kapal Perikanan Migran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA;
c. pencabutan SIP3MI; dan/atau
d. denda keterlambatan.
(2) Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA, Awak Kapal Niaga Migran, atau Awak Kapal Perikanan Migran pada kapal berbendera asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berupa pencabutan izin tertulis penempatan untuk kepentingan perusahaan sendiri.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan berdasarkan rekomendasi dari:
a. pimpinan unit organisasi yang membidangi pengawasan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
b. Direktur Jenderal Penempatan;
c. kementerian/lembaga;
d. Atase Ketenagakerjaan/pejabat yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA; dan/atau
e. dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan provinsi atau kabupaten/kota.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi dengan bukti pelanggaran.
Your Correction
