Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tunda Pelayanan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 111), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction