Correct Article 20
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tunda Pelayanan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 111), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
