Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengenaan sanksi administratif dalam pelaksanaan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA diberikan kepada: a. P3MI yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA, Awak Kapal Niaga Migran, atau Awak Kapal Perikanan Migran; atau b. perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA, Awak Kapal Niaga Migran, atau Awak Kapal Perikanan Migran.
Your Correction