Correct Article 4
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Staf Ahli dan Staf Khusus di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai dasar pemberian Tunjangan Kinerja staf ahli dan staf khusus.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
