Correct Article 30
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Peningkatan Kualitas/Kompetensi Calon Tenaga Kerja INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 135), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
