Correct Article 26
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri
Current Text
(1) Sertifikat kompetensi kerja yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi merupakan bukti pemenuhan kompetensi bagi pemberi kerja di luar negeri.
(2) Dalam hal sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diakui negara penempatan, Menteri/Kepala atau pejabat yang ditunjuk dapat memfasilitasi pengakuan terhadap sertifikat kompetensi kerja bekerja sama dengan lembaga Sertifikasi Kompetensi Kerja di luar negeri dan/atau pemerintah di negara/wilayah tujuan penempatan.
Your Correction
