Correct Article 5
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri
Current Text
Peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA yang diselenggarakan oleh:
a. lembaga Pendidikan Vokasi dan lembaga Pelatihan Vokasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dan huruf c; dan
b. lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dilaksanakan secara terintegrasi dengan sistem informasi yang dikelola oleh KP2MI/BP2MI.
Your Correction
