Correct Article 4
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri
Current Text
(1) Peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA yang diselenggarakan oleh KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(2) Penyelenggaraan peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah;
c. lembaga Pendidikan Vokasi;
d. lembaga Pelatihan Vokasi;
e. lembaga sertifikasi profesi; dan/atau
f. organisasi internasional atau organisasi nonpemerintah lainnya.
Your Correction
