Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA dilakukan melalui: a. Pendidikan Vokasi; dan/atau b. Pelatihan Vokasi; (2) Selain melalui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA dapat dilakukan melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja.
Your Correction