Correct Article 2
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri
Current Text
(1) Peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA dilakukan melalui:
a. Pendidikan Vokasi; dan/atau
b. Pelatihan Vokasi;
(2) Selain melalui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA dapat dilakukan melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja.
Your Correction
