Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KP2MI/BP2MI dapat memberikan akses data E-KPMI kepada kementerian/lembaga, Perwakilan Republik INDONESIA, KDEI, pemerintah daerah, dan pelaksana penempatan sepanjang dibutuhkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Akses data E-KPMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan Sisko P2MI.
Your Correction