Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) E-KPMI diterbitkan oleh KP2MI/BP2MI melalui Sisko P2MI. (2) Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah seluruh persyaratan dan prosedur terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction