Correct Article 6
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik
Current Text
(1) E-KPMI diterbitkan oleh KP2MI/BP2MI melalui Sisko P2MI.
(2) Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah seluruh persyaratan dan prosedur terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
