Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
E-KPMI berfungsi sebagai: a. bukti bahwa Pekerja Migran INDONESIA telah melalui tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. keikutsertaan Pekerja Migran INDONESIA dalam program yang diselenggarakan oleh pemerintah; dan c. instrumen atau data dalam pelaksanaan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction