Correct Article 4
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik
Current Text
E-KPMI berfungsi sebagai:
a. bukti bahwa Pekerja Migran INDONESIA telah melalui tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. keikutsertaan Pekerja Migran INDONESIA dalam program yang diselenggarakan oleh pemerintah; dan
c. instrumen atau data dalam pelaksanaan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction
