Correct Article 2
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik
Current Text
Pekerja Migran INDONESIA yang telah memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diterbitkan E- KPMI.
Your Correction
