Correct Article 1
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik
Current Text
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA.
2. Kartu Pekerja Migran INDONESIA Elektronik yang selanjutnya disebut E-KPMI adalah bukti bagi Pekerja Migran INDONESIA berbentuk elektronik yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di negara/wilayah penempatan.
3. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran INDONESIA dan pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Sisko P2MI adalah sistem pelayanan administrasi penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
5. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut KP2MI adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
6. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga Pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
8. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
9. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik INDONESIA adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional
10. Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA yang selanjutnya disingkat KDEI adalah lembaga ekonomi nonpemerintah yang berkedudukan di Taipei.
Your Correction
