Correct Article 63
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarganya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 528), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
