Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan untuk pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction