Correct Article 61
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Current Text
(1) Direktur Jenderal Pemberdayaan melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga kepada Menteri/Kepala.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan.
(4) Format laporan hasil pemantauan dan evaluasi pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction
