Correct Article 59
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Current Text
(1) Pemantauan pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga dilakukan dengan cara mengamati, mengidentifikasi, dan mencatat pelaksanaan program.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. kunjungan lapangan; dan/atau
b. kegiatan lainnya.
(3) Selain pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemantauan pemberdayaan sosial untuk Keluarga melalui penguatan Keluarga dilakukan melalui forum koordinasi penguatan Keluarga.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit setiap 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(5) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data dan informasi pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga yang disusun oleh Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan.
Your Correction
