Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga setelah bekerja dilakukan oleh KP2MI/BP2MI dan/atau Pemerintah Desa. (2) Pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan: a. Pemerintah Daerah; dan/atau b. kementerian/lembaga terkait. (3) Selain melibatkan Pemerintah Daerah dan/atau kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga juga dapat melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Your Correction