Correct Article 56
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rehabilitasi dan Reintegrasi Purna Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 764); dan
b. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 57), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
