Correct Article 55
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Pendanaan fasilitasi kepulangan, rehabilitasi, dan reintegrasi dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
