Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan fasilitasi kepulangan, rehabilitasi, dan reintegrasi dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction