Correct Article 54
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Direktur Jenderal Pemberdayaan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan fasilitasi kepulangan, rehabilitasi, dan reintegrasi bagi Pekerja Migran INDONESIA secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. menganalisis hasil survei kepuasan masyarakat;
b. menganalisis atau memeriksa data dalam Sisko P2MI;
c. kunjungan lapangan; dan/atau
d. rapat.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri/Kepala sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction
