Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/Kepala berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial gubernur, dan/atau bupati/walikota dalam melakukan pengawasan terhadap: a. pelaksanaan fasilitasi kepulangan; dan b. pelayanan rehabilitasi dan reintegrasi. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat.
Your Correction