Correct Article 31
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera
Current Text
(1) Laporan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 memuat:
a. pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang dilaksanakan oleh satuan tugas di Desa atau Kelurahan sesuai dengan penetapan karakteristik Desa Migran Emas;
b. hasil pemantauan dan evaluasi serta pembinaan Desa Migran Emas oleh bupati/wali kota; dan
c. hasil pemantauan dan evaluasi serta pembinaan Desa Migran Emas oleh gubernur.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan data:
a. jumlah penempatan Pekerja Migran INDONESIA;
b. jumlah peserta program pemberdayaan yang telah dilaksanakan;
c. jumlah keluarga Pekerja Migran INDONESIA; dan
d. jumlah Pekerja Migran INDONESIA yang pulang sampai ke daerah asal pada tahun berjalan.
Your Correction
