Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaporan penyelenggaraan Desa Migran Emas dilaksanakan setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Pelaporan penyelenggaraan Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. satuan tugas di Desa atau Kelurahan; dan/atau b. UPT KP2MI/BP2MI. (3) Pelaporan oleh satuan tugas di Desa atau Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: a. satuan tugas di Desa atau Kelurahan menyusun laporan pelaksanaan Desa Migran Emas; b. laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada bupati/wali kota melalui Dinas Daerah Kabupaten/Kota ditembuskan ke UPT KP2MI/BP2MI; dan c. bupati/wali kota melalui Dinas Daerah Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan UPT KP2MI/BP2MI menyusun laporan Kabupaten/Kota berdasarkan laporan yang disusun oleh satuan tugas di Desa atau Kelurahan dan disampaikan kepada gubernur dan Menteri/Kepala. (4) Pelaporan oleh UPT KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berkoordinasi dengan gubernur melalui Dinas Daerah Provinsi untuk menyusun laporan provinsi dan disampaikan kepada Menteri/Kepala.
Your Correction