Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Indikator penilaian status Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, pemberian predikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dan mekanisme pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Your Correction