Correct Article 29
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera
Current Text
Indikator penilaian status Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, pemberian predikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dan mekanisme pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Your Correction
