Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Desa Migran Emas yang telah mendapatkan predikat penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), diberikan penghargaan berupa: a. piagam; b. sertifikat; dan/atau c. bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Your Correction