Correct Article 27
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera
Current Text
(1) Hasil penilaian Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) berupa predikat:
a. Desa Migran Emas baik;
b. Desa Migran Emas sangat baik; dan
c. Desa Migran Emas unggul.
(2) Penetapan hasil penilaian Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak penetapan sebagai Desa Migran Emas.
Your Correction
