Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas dari tim kerja Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan satuan tugas di Desa atau Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Your Correction