Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Teknis penyelenggaraan Desa Migran Emas dilakukan oleh satuan tugas di Desa atau Kelurahan dengan berkoordinasi dengan KP2MI/BP2MI melalui UPT KP2MI/BP2MI dan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (2) Satuan tugas di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Kepala Desa berdasarkan musyawarah. (3) Satuan tugas di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Lurah berdasarkan musyawarah. (4) Satuan tugas di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan satuan tugas di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. perangkat Desa atau Kelurahan; b. purna Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga; dan c. unsur masyarakat dan unsur lainnya. (5) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat terdiri atas: a. organisasi non pemerintah; b. organisasi masyarakat; c. tokoh masyarakat; dan d. perwakilan pemerintah yang ada di Desa atau Kelurahan. (6) Dalam pelaksanaan Desa Migran Emas, Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. melakukan koordinasi di Desa atau Kelurahan dengan organisasi perangkat Desa atau Kelurahan dan kementerian/lembaga terkait dalam penyelenggaraan program dan kegiatan Desa Migran Emas; b. melaksanakan program dan kegiatan Desa Migran Emas; c. melakukan evaluasi dalam penyelenggaraan program dan kegiatan Desa Migran Emas di Desa atau Kelurahan; d. melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala Desa atau lurah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (7) Satuan tugas di Desa atau Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk masa kerja paling lama 3 (tiga) tahun.
Your Correction