Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim kerja Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Your Correction