Correct Article 22
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Desa Migran Emas, Menteri/Kepala membentuk tim kerja Desa Migran Emas.
(2) Tim kerja Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Inspektorat Jenderal; dan
c. Direktorat Jenderal.
(3) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tim kerja dapat melibatkan:
a. perwakilan kementerian/lembaga terkait;
b. organisasi nonpemerintahan atau organisasi masyarakat; dan/atau
c. unsur masyarakat lainnya.
(4) Tim kerja Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun dan sinkronisasi program pelaksanaan Desa Migran Emas sesuai dengan tugas dan fungsi unit organisasi di lingkungan KP2MI/BP2MI;
b. memastikan keterlibatan dari kementerian/lembaga terkait lainnya dalam mendukung pelaksanaan program Desa Migran Emas;
c. melakukan penilaian Desa atau Kelurahan berdasarkan usulan dari Bupati/Walikota atau Kepala UPT KP2MI/BP2MI serta penilaian kepada Desa Migran INDONESIA yang telah ditetapkan;
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Desa Migran Emas; dan
e. melaksanakan tugas lain dari Menteri/Kepala.
(5) Tim kerja Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh sekretariat pelaksana tim kerja.
(6) Sekretariat pelaksana tim kerja Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipimpin oleh Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dibidang pemberdayaan secara ex-officio.
Your Correction
