Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usulan Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 juga mencantumkan pertimbangan peringkat data berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Your Correction