Correct Article 19
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera
Current Text
Dalam mengusulkan Desa atau Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b Kepala UPT KP2MI/BP2MI mengajukan kepada Menteri/Kepala setelah berkoordinasi dengan bupati/wali kota dan gubernur.
Your Correction
