Correct Article 14
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera
Current Text
Pelaksanaan reintegrasi Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i termasuk pengembangan bahasa asing.
Your Correction
