Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penguatan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h dilakukan melalui edukasi, bimbingan, atau bentuk lainnya sesuai dengan kebutuhan Keluarga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction