Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan koperasi dan badan usaha milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dilakukan melalui: a. identifikasi potensi ekonomi Desa atau Kelurahan; b. modal penyertaan untuk koperasi; dan/atau c. penyertaan modal untuk badan usaha milik Desa.
Your Correction