Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Literasi keuangan dan pemanfaatan remitansi bagi Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilakukan melalui edukasi keuangan dan pendampingan dalam pengelolaan remitansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction