Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan keberangkatan dan kepulangan serta pendataan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan melalui: a. pemantauan secara periodik keberangkatan, kepulangan, dan keberadaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga; b. pencatatan keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga melalui data indeks Desa atau Kelurahan oleh Pemerintah Desa; dan/atau c. pendampingan kepulangan dan rehabilitasi Pekerja Migran INDONESIA bermasalah.
Your Correction