Correct Article 5
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera
Current Text
Desa Migran Emas diselenggarakan berdasarkan 10 (sepuluh) pilar program dan kegiatan yang terdiri atas:
a. pemberian layanan migrasi ke luar negeri secara prosedural;
b. promosi dan penyebarluasan informasi peluang kerja luar negeri;
c. pencegahan penempatan secara nonprosedural dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang;
d. pemantauan keberangkatan dan kepulangan serta pendataan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga;
e. literasi keuangan dan pemanfaatan remitansi bagi Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga;
f. pengembangan koperasi dan badan usaha milik Desa;
g. rumah wirausaha dan pengembangan usaha produktif untuk Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga;
h. penguatan Keluarga;
i. reintegrasi Pekerja Migran INDONESIA; dan
j. diaspora mengabdi.
Your Correction
