Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Desa Migran Emas dilaksanakan pada: a. Desa; atau b. Kelurahan, yang anggota masyarakatnya bekerja sebagai Pekerja Migran INDONESIA. (2) Desa Migran Emas dilaksanakan secara terstruktur, terpadu, kolaboratif, dan berkesinambungan dengan melibatkan pemangku kepentingan. (3) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. kementerian/lembaga terkait; b. Pemerintah Daerah provinsi; c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota; d. Pemerintah Desa atau Kelurahan; e. perguruan tinggi/lembaga pendidikan dan pelatihan; f. dunia usaha; g. media; h. lembaga internasional; dan i. organisasi nonpemerintahan dan organisasi masyarakat.
Your Correction