Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengakhiran penghentian dan/atau pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri ditetapkan oleh Menteri/Kepala. (2) Ketentuan mengenai penghentian dan/atau pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan pengakhiran penghentian dan/atau pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri.
Your Correction