Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan pelaksanaan penghentian dan/atau pelarangan dilakukan oleh Menteri/Kepala bersama-sama dengan kementerian/lembaga.
Your Correction