Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pekerja Migran INDONESIA yang sedang bekerja di negara yang dihentikan dan/atau dilarang oleh Menteri/Kepala, dapat tetap bekerja sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja. (2) Berdasarkan pertimbangan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pekerja Migran INDONESIA yang sedang bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihentikan dan/atau dilarang. (3) Pemerintah melakukan pemulangan terhadap Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction