Correct Article 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menteri/Kepala dapat melakukan penghentian dan/atau pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA ke negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri berdasarkan hasil evaluasi setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Your Correction
